IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP MANAJEMEN KEPEGAWAIAN admin download file

Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014 merupakan salah satu peraturan yang menjadi titik tolak untuk berubahnya wajah birokrasi di Indonesia. Undang-undang inilah yang diharapkan akan memaksa birokrasi untuk merubah kondisinya yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena birokrasi yang dianggap lamban, tambun dan berkinerja rendah. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dalam implementasinya belum mampu mejawab tantangan dan tuntutan yang dihadapi birokrasi selama ini. Reformasi birokrasi baru sebatas remunerasi dan belum pada perubahan mindset dan culture set birokrasi.

Sementara tantangan birokrasi saat ini cukup berat, tahun 2015 adalah tahun dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dengan kinerja birokrasi yang masih jauh di bawah Singapura, Malaysia dan Philipina serta hanya satu tingkat diatas Vietnam, perlu perubahan yang radikal dan cepat untuk terwujudnya birokrasi yang efektif efisien sehingga akan mendorong tercipatanya “Pemerintahan Kelas Dunia” seperti yang tercantum sebagai Visi Reformasi Birokrasi dalam Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Terwujudnya “Pemerintahan Kelas Dunia” ini tentu saja perlu dukungan dari semua elemen lembaga/kementrian dan tentu saja termasuk pemerintah daerah. Ada tiga sasaran dalam refromasi birokrasi yaitu 1) terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, 2) terwujudnya peningkatan pelayanan public dan 3) meningkatnya kualitas dan akuntabilitas birokrasi. Perlu upaya keras serta komitmen yang kuat untuk melaksanakan itu semua dan UU ASN No.5 Tahun 2014 merupakan salah satu payung hukumnya.


Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dibuat dengan suatu semangat atau spirit untuk merubah kondisi aparatur. Dalam UU ASN terdapat perubahan yang significant dan mendasar dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Tantangan baik local maupun global telah menuntut aparatur yang kompeten dan profesional sehingga UU ASN ini akan memaksa aparatur untuk bertransformasi dari comfort zone menuju competitive zone. Undang-undang ini tidak hanya mengatur mengenai masalah administrasi kepegawaian tetapi lebih kepada manajemen kepegawaian mulai dari proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan aparatur serta pembinaan dan pengembangan karir yang jelas.


Selain itu tidak akan ada lagi dikotomi PNS Pusat dan Daerah dalam UU ASN yang ada hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semuanya sama menjadi Aparatur Sipil Negara dan memiliki hak yang sama dalam pembinaan, pendidikan dan pelatihan serta kesempatan yang sama dalam penjenjangan jabatan baik pusat maupun daerah. Dalam stuktur jabatan dan promosi jenjang karir pun terdapat perubahan.


Misalnya saja untuk Level Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan promosi terbuka(open career) bahkan ada jabatan-jabatan tertentu dapat diisi oleh mereka dari luar PNS. Sehingga PNS dituntut untuk memiliki kemampuan berkompetisi apalagi dalam UU ASN ini diberlakukan merit system, dimana dalam merit system yang dilihat adalah kompetensi, kualifikasi dan pada akhirnya kompetisi sehingga ini adalah saatnya aparatur untuk memiliki kesiapan dan kemampuan untuk berkompetisi.
Dalam Undang-Undang ASN dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN yang merupakan lembaga non structural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Tujuan dibentuknya KASN ini salah satunya adalah untuk menjamin terwujudnya Merit System dalam kebijakan manajemen ASN sedangkan fungsinya adalah mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN, serta penerapan merit system dalam kebijakan dan manajemen asn pada Instansi Pemerintah. Sehingga dengan dibentuknya KASN ini jelas sekali merit system menjadi ruh dalam kebijakan dan manajemen ASN.


Namun demikian dalam implementasinya masih banyak PR untuk melaksanakan UU ASN ini. Peraturan-peraturan turunan dari undang-undang ini dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya UU ASN harus sudah diselesaikan. Sembilan Peraturan Pemerintah, Dua Peraturan Presiden dan Tiga Keputusan Menteri inilah yang nantinya akan menjadi pedoman dalam implementasi UU ASN. Peraturan-peraturan ini akan menjadi salah satu factor kunci keberhasilan pelaksanaan UU ASN. Faktor yang kedua adalah komitmen dan kesiapan serta kemauan aparatur untuk merubah mindset dan culture set kinerjanya selama ini.


Faktor yang lain adalah ketersediaan infrastruktur bagi pelaksanaan UU ASN ini seperti ketersediaan lembaga diklat bagi setiap instansi baik pusat maupun daerah mengingat dalam UU ASN peningkatan kompetensi dalam hal ini pendidikan dan pelatihan aparatur adalah hak pegawai ASN sehingga kewajiban pemerintah lah untuk menyiapkan infrastruktur dan anggaran yang memadai untuk peningkatan kompetensi aparatur. Factor yang lainnya adalah sistem pembinaan dan evaluasi kinerja pegawai serta peningkatan kesejahteraan aparatur sesuai dengan tuntutan kinerjanya. Kemudian factor terakhir yang sangat penting adalah pemahaman yang memadai dari pimpinan lembaga, kementrian, pemerintah daerah serta pejabat lainnya tentang undang-undang ini sehingga akan mempermudah terlaksananya transformasi di institusi yang di pimpinnya.


Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 merupakan legal base yang harus kita pahami bersama sebagai semangat “berhijrah” menuju arah yang lebih baik. Peraturan-peraturan pendukungnya sedang disiapkan dan kini tinggal giliran setiap instansi pemerintah dan kita setiap PNS untuk bersiap diri mensukseskan implementasi Undang-Undang ASN ini. Sumber daya aparatur yang kompeten dan profesional merupakan bagian kecil dari area perubahan yang dicanangkan dalam agenda Reformasi Birokrasi akan tetapi urgensinya terhadap pencapaian sasaran Reformasi Birokrasi menjadi suatu keniscayaan. Tanpa aparatur yang kompeten, profesional dan siap berkompetisi mustahil reformasi birokrasi dapat dilaksanakan. Dan sekali lagi yang perlu digaris bawahi adalah perubahan mindset dan culture set serta transformasi aparatur demi keberhasilan pelaksanaan Undang-undang ini yang akan bermuara kepada keberhasilan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh dan tercapainya cita-cita besar “Pemerintahan Kelas Dunia”. Semoga saja….

Ditulis oleh:
Neti Herawati, Fungsional Umum pada Bidang Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumedang

Sumber :
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.    Peraturan presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
3.    Majalah Simpul Volume 22 Tahun 11 Juli 2014