PROFIL BKPSDM SUMEDANG

Riwayat BKPSDM

Secara Nasional Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau yang sekarang disebut dengan BKPSDM dibentuk berdasarkan pada:

  1. Pasal 76 dan 77, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Pasal 34 A ayat (1) dan ayat (2), Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  3. Pasal 3 ayat (5) angka 17 butir huruf b dan butir huruf c, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewengangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tanggal 25 September 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
  5. Pasal 5 ayat (1), pasal 6 ayat (1) dan (3), Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan perundang-undangan di atas, maka pemerintah Kabupaten Sumedang pada tahun 2008 menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya termasuk pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sumedang. Dalam perjalanannya mengalami pergantian nama yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Sebelum tahun 2001, merupakan Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Sumedang
  2. Pada tahun 2001 diterbitkannya Perda Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang maka Bagian Kepegawaian berubah titelatur menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang.
  3. Telah diadakan beberapa kali penataan organisasi, pada tahun 2002 diterbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Kemudian pada tahun 2006 diterbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2006 (sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah), maka BKD mengalami perubahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pendidikandan Pelatihan Daerah (BKPPD)
  4. Pada tahun 2008 diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007) maka BKPP berubah lagi menjadi Badan Kepegawaian Daerah, dan Perda tersebut diperbaharui dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
  5. Pada Tahun 2014 Dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organissi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, BKD berubah lagi nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumedang.
  6. Pada Tahun 2017 Dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11Tahun 2016 tentang Pembentukan Organissi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, BKD berubah lagi nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang.

Dalam kurun waktu 2001 sampai dengan sekarang telah beberapa kali berganti tampuk pimpinan. Adapun nama-nama pejabat yang pernah menduduki jabatan sebagai kepala BKD/BKPSDM adalah sebagai berikut:

No Nama Periode
1 H. Edi Suwandi, SH.,MM 28 Maret s.d. 06 September 2001
2 Drs. H. Didi Mulyadi, MM.,MBA 06 September s.d .08 Juli 2002
3 H. Empan Patman, SH.,MM 08 Juli 2002 s.d 09 Oktober 2006
4 Drs. H. Zaenal Alimin, MM 09 Oktober 2006 s.d 02 Maret 2010
5 Drs H. Sanusi Mawi, M.Si 02 Maret 2010 s.d. 01 Juli 2011
6 Drs. H. Eem Hendrawan, MM.Pd 01 Juli 2011 s.d. 15 Agustus 2013
7 Dr. Dady Mulyadi 18 September 2013 s.d.sekarang
8 Drs.Endi Ruslan

19 Agustus 2016 s.d 1 Februari 2022

VISI MISI BUPATI SUMEDANG

VISI :  “Terwujudnya masyarakat Sumedang yang Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, dan Kreatif (SIMPATI) pada tahun 2023”.

Sejahtera  Masyarakatnya,  Agamis  Akhlaqnya,  Maju  Daerahnya, Profesional  Aparaturnya  dan  Kreatif  Ekonominya.

Visi ini akan dicapai dalam 5 Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2018-2023
MISI 1:(SEJAHTERA)
Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara mudah dan terjangkau.

MISI 2 (AGAMIS)
Menguatkan norma agama dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat dan pemerintahan.

MISI 3 (MAJU)
Mengembangkan  wilayah  ekonomi  didukung  dengan peningkatan  infrastruktur,  serta  penguatan  budaya  dan kearifan lokal. 

MISI 4 (PROFESIONAL)
Menata  birokrasi  pemerintah  yang  responsif  dan bertanggung  jawab  secara  profesional  dalam  pelayanan masyarakat.

MISI 5 (KREATIF)
Mengembangkan  sarana  prasarana  dan  sistem  yang mendukung  kreativitas dan inovasi masyarakat Kabupaten Sumedang.

Tujuan

Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari misi, tujuan organisasi berfungsi mempertajam fokus pelaksanaan misi organisasi, sehingga dengan adanya penetapan tujuan maka akan tampak kerangka prioritas program dan kegiatan organisasi dalam melaksanakan misi yang telah ditetapkan. dari penentuan misi tersebut di atas, maka ditentukan tujuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur;
  2. Meningkatkan penataan dan penempatan aparatur sesuai kompetensinya;
  3. Meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur;
  4. Meningkatakan pelayanan administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan system informasi yang akurat

Strategi

Strategi ditetapkan sebagai cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Strategi yang disepakati untuk mencapai tujuan tersebut adalah:

  1. Pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan aparatur;
  2. Pelaksanaan proses penataan dan penempatan aparatur berdasarkan kompetensi;
  3. Penerapan Penghargaan dan Sanksi (reward and punishment) secara obyektif;
  4. Pengembangan pengelolaan administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang didukung oleh data dan system informasi yang akurat

Kebijakan

Guna mencapai tujuan dan sasaran dituangkan dalam beberapa arah kebijakan yang disertai dengan rencana operasionalisasinya ke dalam program dan kegiatan. Adapun kebijakannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan aparatur;
  2. Melaksanakan proses penataan dan penempatan aparatur berdasarkan kompetensi;
  3. Menerapkan Penghargaan dan Sanksi (reward dan punishment);
  4. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara secara lebih berkualitas;
  5. Mengembangkan sistem Informasi Aparatur Sipil Negara dengan meningkatkan sarana dan prasarana.

Kedudukan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  adalah unsur pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.