01

Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang layanan ini:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Asli Keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK);
  3. Foto Copy Keputusan Pengangkatan CPNS;
  4. Foto Copy Keputusan Pengangkatan PNS;
  5. Foto Copy Keputusan Pangkat Terakhir;
  6. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan
  7. Sertifikat diklat fungsional tingkat terampil/ahli;
  8. Hasil Uji Kompetensi dan rekomendasi dari instansi pembina;
  9. PPK PNS 1 (satu) tahun terakhir untuk pengangkatan pertama;
  10. PPK PNS 2 (dua) tahun terakhir untuk perpindahan dari jabatan lain.

Prosedur Pelayanan:

  1. PNS mengajukan permohonan pengangkatan dalam jabatan fungsional ditujukan ke Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah;
  2. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditujukan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM;
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas, telaahan/kajian;
  4. Sekretaris Daerah mengusulkan pengangkatan dalam jabatan fungsional kepada Bupati;
  5. Bupati menetapkan Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
  6. BKPSDM membuat petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional.

Informasi Lainnya:

  • Waktu Pelayanan : 14 Hari Kerja
  • Biaya : Rp 0,- (Gratis)
  • Produk Layanan : Keputusan Pengangkatan/Pemberhentian dalam jabatan fungsional
  • Pengelola Pengaduan : Analis Pengembangan Karir pada Sub Bidang Penempatan Dalam Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 082129406078

Pengusulan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Secara Online Dapat Melalui Link Dibawah

Qries