01

Pencantuman Gelar

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Status Pendidikan:

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. SK Pangkat Terakhir;
  3. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir;
  4. Akreditasi BAN PT;
  5. Fotocopy Surat Ijin Belajar atau Keputusan Tugas Belajar dilegalisir;
  6. Print out Profil Mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) (https://pddikti.kemdikbud.go.id);
  7. Fotocopy PPK PNS 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Menyerahkan Srikipsi/Tesis/Disertasi.

Prosedur Pelayanan:

  1. PNS mengajukan permohonan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan ke Kepala Perangkat Daerah
  2. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM
  3. BKPSDM memeriksa, memverifikasi, dan menyampaikan usulan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan ke BKN Kanreg III Bandung melalui Aplikasi “Mang Asep”

Informasi Lainnya:

  • Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
  • Biaya : Rp 0,- (Gratis)
  • Produk Layanan : Surat Keterangan Pencantuman Gelar/Peningkatan Status Pendidikan yang diterbitkan oleh BKN.
  • Pengelola Pengaduan : Analis Pengembangan Kompetensi pada Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 085295006699

Pengusulan secara online dapat melalui link dibawah

Qries