01

Ijin Belajar

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Ijin Belajar:

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak pengangkatan menjadi PNS;
  2. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan ke Kepala Perangkat Daerah;
  3. Surat Ijin atasan langsung;
  4. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  5. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir;
  6. Asli Surat keterangan dari lembaga pendidikan;
  7. Surat keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi;
  8. Jadwal Kuliah;
  9. Jadwal Tugas kedinasan dari Perangkat Daerah;
  10. Print out Profil Perguruan Tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) (https://pddikti.kemdikbud.go.id);
  11. Surat keterangan Bukan Kelas Jauh ( Kecuali Universitas Terbuka)
  12. Fotocopy SKP Dua Tahun Terakhir
  13. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dari Kepala SKPD

Prosedur Pelayanan:

  1. PNS mengajukan permohonan Ijin Belajar ke Kepala Perangkat Daerah;
  2. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Ijin Belajar PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM;
  3. BKPSDM memeriksa, memverifikasi, memproses usulan dan membuat rancangan Surat Ijin Belajar;
  4. Penandatanganan Surat Ijin Belajar sampai dengan jenjang pendidikan S1 oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  5. Penandatanganan Surat Ijin Belajar jenjang pendidikan S2 oleh Kepala BKPSDM;
  6. Penandatanganan Surat Ijin Belajar jenjang pendidikan S3 oleh Sekretaris Daerah;
  7. BKPSDM menerbitkan Surat Ijin Belajar.

Informasi Lainnya:

  • Waktu Pelayanan : 5 Hari Kerja
  • Biaya : Rp 0,- (Gratis)
  • Produk Layanan : Surat Ijin Belajar
  • Pengelola Pengaduan : Analis Pengembangan Kompetensi pada Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 085295006699
02

Tugas Belajar

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Tugas Belajar:

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak pengangkatan menjadi PNS;
  2. Surat Permohonan dari yang Bersangkutan ke Kepala Perangkat Daerah
  3. Surat Ijin atasan langsung;
  4. Surat pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;
  5. Fotocopy Keputusan Pangkat terakhir dilegalisir;
  6. Asli Surat keterangan dari lembaga pendidikan
  7. Surat keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi;
  8. Asli Surat keterangan dari lembaga pendidikan;
  9. Print out Profil Mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) (https://pddikti.kemdikbud.go.id);
  10. Surat Keterangan dari Sponsor/yang membiayai pendidikan;
  11. Fotocopy PPK PNS 2 (dua) Tahun Terakhir;
  12. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir.

Prosedur Pelayanan:

  1. PNS mengajukan permohonan Tugas Belajar ke Kepala Perangkat Daerah;
  2. Kepala Perangkat Daerah mengajukan usulan permohonan Tugas Belajar PNS ke Bupati melalui Kepala BKPSDM;
  3. BKPSDM memeriksa, memverifikasi, memproses usulan dan membuat rancangan Keputusan Tugas Belajar;
  4. Penandatanganan Keputusan Tugas Belajar sampai dengan jenjang pendidikan S2 oleh Sekretaris Daerah;
  5. Penandatanganan Keputusan Tugas Belajar jenjang pendidikan S3 oleh Bupati;
  6. BKPSDM menerbitkan Keputusan Tugas Belajar

Informasi Lainnya:

  • Waktu Pelayanan : 10 Hari Kerja
  • Biaya : Rp 0,- (Gratis)
  • Produk Layanan : Keputusan Tugas Belajar
  • Pengelola Pengaduan : Analis Pengembangan Kompetensi pada Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No. 09 Sumedang 45323 HP. 085295006699

Pengusulan secara online dapat melalui link dibawah

Qries